Perjanjian Kerjasama (PKS) Pembangunan dan Pemeliharaan Jaringan Pembangkit Listrik di TN. Siberut

 

Padang, 14 Maret 2022. 

Balai TN. Siberut dan PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW), Senin 14 Maret 2022 bertempat di Kantor PT. PLN UIW Sumatera Barat menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Pembangunan, Pengoperasian dan Pemeliharaan Jaringan Pembangkit Listrik di TN. Siberut. 

Penandatangan PKS dilaksanakan oleh Kepala Balai TN. Siberut Lugi Hartanto dan GM PT. PLN UIW Sumbar Toni Wahyu Wibowo. Perjanjian kerjasama tersebut tindak lanjut surat Dirjen KSDAE No. 995/KSDAE/PIKA/KSA/12/2021 tanggal 17 Desember tentang Persetujuan kerjasama Pembangunan, Pengoperasian dan Pemeliharaan Pembangkit Listrik di TN. Siberut. 

Keberadaan fasilitas PLN di TN. Siberut tersebut dalam rangka untuk mendukung penyediaan layanan listrik bagi masyarakat tertinggal, terdepan dan terluar (3 T) di Pulau Siberut khususnya pada 3 desa yaitu Desa Sagulubbeg, Simatalu dan Simalegi Kabupaten Kepulauan Mentawai. Semoga PKS dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam hal penyediaan listrik bagi masyarakat pada daerah 3 T dan wujud negara dan hadir bagi masyarakat khususnya di Pulau Siberut.