PKS Kemkon ini dilakukan dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat melalui pemberian akses pengelolaan oleh masyarakat dengan pengumpulan HHBK rotan/ manau pada Zona Tradisional TN.Siberut. PKS Kemkon ini dilakukan setelah mendapat persetujuan Bapak Dirjen KSDAE melalui surat No. S.30/KSDAE/PKK/KSA.1/1/2022 tangal 26 Januari 2022 ttg Permohonan Persetujuan PKS Kemkon Tahun 2021.
Penandatanganan PKS pada kesempatan ini dilaksanakan antara Balai TN.Siberut (Kepala Balai: Lugi Hartanto, S.P, M.Sc) dengan KTH Betaet Simaeruk Desa Simalegi (Ketua: Tarsisius Tasiripapari) dan KTH Ailiakenen Desa Simatalu (Ketua: Pius Rigaimanai). Dalam PKS dijelaskan beberapa hal terkait rencana kegiatan, hak dan kewajiban, pengangkutan HHBK, dll.
Kedepan Balai TN.Siberut akan melakukan pendampingan kelembagaan, kelola kawasan, dan Kelola Usaha pada kedua KTH ini. Semoga PKS Kemkon ini dapat membangun kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong ketelibatan masyarakat dalam upaya pelestarian TN. Siberut.